Seorang konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. pelayanan tersebut bersifat menyeluruh meliputi berbagai aspek, bahkan seorang konselor dituntut untuk siap memberikan layanan 24 jam sehari kepada klien. namun demikian ada hal-hal diluar kemampuan seorang konselor yaitu :
1. Keabnormalan : keabnormalan seperti cacat fisik, keterbelakangan mental dll, tentu tidak bisa ditangani oleh konselor melainkan butuh tenaga atau ahli lain.
2. Kecanduan : kecanduan obat-obat terlarang juga bukan ranah konselor karena itu sudah berhubungan dengan polisi atau ahli lain.
3. Kesehatan : konselor tidak dilatih dalam bidang kesehatan
4. Hukum : hukum juga berada diluar konteks kerja konselor, hukum sudah diatur sendiri oleh undang-undang.
5. Supranatural : konselor tidak berurusan dengan hal-hal supranaturan karena tidak dilatih untuk hal-hal yang bersifat demikian.
demikianlah 5 hal diluar konseling, semoga membantu.
0 Response to "5 ranah di luar konseling"
Post a Comment