Pengertian layanan mediasi
Mediasi berasal dari kata “media” yang berarti perantara atau penghubung. Dengan demikian mediasi berarti kegiatan yang mengantari atau menghubungkan dua hal yang semula terpisah; menjalin hubungan antara dua hal kondisi yang berbeda; mengadakan kontak sehingga dua yang semula tidak sama menjadi saling terkait secara positif.
Dengan adanya perantaraan atau penghubungan, kedua hal yang tadinya terpisah itu menjadi saling terkait; saling mengurangi jarak; saling memperkecil perbedaan dan memperbesar persamaan; jarak keduanya menjadi dekat. Kedua hal yang semula bebeda itu saling mengambil manfaat dari adanya perantaraan atau penghubungan untuk keuntungan keduanya.
Menurut Badan Standar Nasionan Pendidikan (2004 : 11), layanan mediasi adalah layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka. Layanan mediasi merupakan layanan konseling yang dilaksanakan konselor terhadap dua pihak (atau lebih) yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan. Ketidakcocokan itu menjadikan mereka saling berhadapan, saling bertentangan, saling bermusushan. Pihak-pihak yang berhadapan itu jauh dari rasa damai, bahkan mungkin berkehendak saling menghancurkan. Keadaan yang demikian itu akan merugikan kedua pihak (atau lebih). Dengan layanan mediasi konselor berusaha mengantarai atau membangun hubungan di antara mereka, sehingga mereka menghentikan dan terhindar dari pertentangan lebih lanjut yang merugikan semua pihak.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa layanan mediasi adalah layanan konseling yang dilaksanakan oleh konselor terhadap dua pihak (atau lebih) yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan, sehingga dengan layanan ini maka dapat menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.
0 Response to "Makalah Layanan Mediasi "
Post a Comment