Tujuan Layanan Mediasi

Tujuan UMUM
Agar tercapai kondisi hubungan yang positif dan kondusif diantara para konseli atau pihak-pihak yang bertikai.

Tujuan KHUSUS
Agar terjadi perubahan atas kondisi awal yang bertikai menjadi kondisi baru yang kondusif dan bersahabat.
  1. Terselesaikannya pertikaian antara kedua belah pihak yang bertikai.
  2. Terciptanya hubungan yang harmonis antara pihak yang bertikai.
  3. Pihak yang bertikai mampu introspeksi diri.
  4. Antara kedua belah pihak tercipta rasa kebersamaan.
  5. Pihak yang bertikai mampu mengakui kesalahan masing-masing.
  6. Kondisi kedua belah pihak menjadi terkendali dan netral.
  7. Terwujudnya sikap positif antara pihak yang bertikai.
  8. Pihak yang bertikai saling memahami.
  9. Pihak yang bertikai terdorong untuk menciptakan rasa damai.
  10. Kedua belah pihak yang bertikai mampu menggali permasalahan mereka.
  11. Pihak yang bertikai menyadari untuk menyelesaikan masalah.
  12. Pihak yang bertikai merasa nyaman pada saat proses mediasi.
  13. Terbinanya kesepakatan yang baik antara pihak yang bertikai.
  14. Permasalahan kedua belah pihak yang bertikai tidak diketahui orang lain.
  15. Adanya saling memaafkan antara kedua belah pihak yang bertikai.
klik disini Pengertian Layanan Mediasi

0 Response to "Tujuan Layanan Mediasi"

Post a Comment