Makalah Alih Tangan Kasus (Reveral)

2.1 Pengertian Alih Tangan Kasus (Reveral)
Alih tangan kasus adalah suatu tindakan pemindahan penanganan individu atau peserta didik kepihak lain yang sesuai dengan keahlian dan kewenangannya, baik di sekolah maupun di luar sekolah. Petugas atau lembaga diluar sekolah diperlukan karena mereka dapat memberikan bantuan yang tidak bisa diperoleh, baik oleh sekolah maupun konselor setempat. Rujukan dilakukan untuk mendapatkan batuan secara khusus tetapi bukan berarti bahwa individu yang di reveral itu memiliki masalah yang serius karena pandangan semacam itu terlalu sempit dan salah.
Kegiatan alih tangan kasus diselenggarakan oleh konselor tidak lain bermaksud agar klien memperoleh pelayanan hingga oktimal ( atas masalah yang dialami ) oleh ahli pelayana profesi yang benar- benar handal. Melalui alih tanga kasus yang tepat klien akan segera memperoleh pelayaan yang tepat itu; sebaliknya, apabila alih tangan kasus tidak tepat maka akan terjadi hal- hal yang tidak mengenakkan.

2.2 Tujuan, Komponen ,dan Asas Alih Tangan Kasus
2.2.1 Tujuan alih tangan kasus
2.2.1.1 Tujuan Umum
Tujun umum alih tangan kasus adalah diperolehnya pelayanan yang optimal, setuntas mugkin, atas masalah yang dialami klien. Pelayanan terdahulu mengantarkan klien ke ahli yang bear- benar berkemampuan dan berkewenangan denagn pengentasa masalah klien itu.
2.2.1.2 Tujuan Kusus
Dalam kaitaya dengan fungsi- fungsi koseling, alih tangan khasus didominasi oleh fungsi pengentasan. Tenaga ahli yang menjadi arah alih tangan kasus diminta untuk memberikan pelayan yang spesipik lebih menuntaskan pengentasan masalah klien. Terkait secara langsung dengan pengentasan ini, fungsi pemahaman sekaligus termasuk di dalamnya, dan fungsi pencegahan merupakan dampak positif yang di harapkan. Dengan terentaskannya masalah klien, masalah yang lebih parah dan masalah- masalah lain dapat di cegah timbulnya.
Demikian pula fungsi pemahaman dan pemeliharaan. Dengan terentaskannya masalah dengan potensi klien dapat terkembangkan. Lebih jauh, alih tngan kasus dapat diarahkan untuk terselenggaranya fungsi advokasi, khususnya masalah- masalah klien berkeaan dengan terhambatnya atau teraniayanya hak- hak klien.

2.2.2 Komponen alih tangan kasus
Penyelenggaraan alih tangn kasus melibatka tiga komponen pokok, yaitu klie dengan masalahya, konselor pelaksana layanan dan ahli lain yang menjadi arah alih tangan kasus. Ketiga komponen itu berperan untuk sebesar- besarnya memberikan keuntungan bagi klien dalam pengentasan masalah yang dialami.
2.2.2.1 Klien dan masalahnya
Dalam rangka alih tangan kasus perlu dikenali masalah apa saja yang menjadi kewenangan konselor menanganinya. Konselor berkeweangan menengani semua masalah, kecuali masalah- masalah yang berupa atau memiliki sangkut paut dengan :
2.2.2.1.1 Penyakit, baik penyakit fisik maupun mental ( kejiwaan )
2.2.2.1.2 Kriminallitas, dalam segala bentuknya, yang menuntut siapapun yang megetahuinya ( apalagi melakukannya ) harus lapor kepada pihak berwajib.
2.2.2.1.3 Psikotopika, yang di dalamnya dapat terkait masalah kriminilitas dan penyakit.
2.2.2.1.4 Guna- guna, dalam segala bentuknya, yaitu kondisi yang berada di luar akal sehat.
2.2.2.1.5 Keabnormalan akut, kondisi fisik dan mental yang bersifat “ luar biasa” dalam arah di bawah normal
2.2.2.2 Konselor
Dalam menangani klien dua hal yang perlu segera dikenali secara langsung oleh konselor yaitu :
2.2.2.2.1 Keadaan kenormalan diri klien
2.2.2.2.2 Subtansi masalah klien
Hanya klien- klien yang normal saja yang di tangganni konselor. Mereka yang tidak normal ( keabnormalan mental, keabnormalan fisik atau penyakit, dan keabnormalan akut ) diahlih tangankan kepada ahlinya. Demikian, subtansi yang berada di luar kewenangan konselor dialih tangankan kepada ahli bidang pelayanan yang dimaksut.
2.2.2.3 Ahli lain
Lima kelompok ahli lain perlu dipahami oleh konselorsebagai arah alih tangan kasus yaitu :
2.2.2.3.1 Dokter, adalah ahli yang menangani berbagai penyakit jasmaniah
2.2.2.3.2 Psikiater, adalah ahli yang menangani masalah pesikis
2.2.2.3.3 Guru, termasuk dosen, adalah ahli dalam mata pelajaran atau bidang keilmuan tertentu
2.2.2.3.4 Ahli bidang tertentu, adalah mereka yang menguasai bidang- bidang tertentu seperti adat, agama, budaya tertentu, dan hukuman, serta ahli pengembangan pribadi yang memerlukan kebutuhan khusus.
Kepada ahli- ahli tersebut itulah klien dialih tangankan esuai dengan subtansi permasalahannya. Pihah yang berwenang seperti polisi, tidak termasuk ke dalam pihak yang menjadi arah alih tangan kasus, sebab masalah criminal yang harus dilaporkan kepada polisi bukanlah masalah alih tangan kasus, melainkan merupakan kewajiban semua warga negara untuk melaporkan peristiwa criminal yang diketahuainya,
2.2.3 Asas alih tangan kasus
Asas kesukarelaan, keterbukaan, dan kerahasiaan diutarakan. Alih tangan kasus diselenggarakan atas persetujuan klien. Klien perlu memahami alas an dan pentinganya alih tangan kasus, serta kemana alih tangan kasus itu ditujukan. Kepada ahli yang baru, klien diminta untuk terbuka berkeaan dengan masalahnya. Dan apa- apayang telah di bahas dalam pelayanan terdahulu. Konselor dapat menyertakan beberapa catatan tentang klien dalam alih tangan kasus, semua catatan itu diketahui dan disetujui oleh klien, dank lien memiliki hak untuk menyapaikan catatan itu atau tidak kepada ahli yang di tuju dalam alih tangan kasus. Dalam menghadapi masalah kriminal, konselor tidak mengalih tangankan klien ( yang terlibat masalah kriminal itu ), melainkan menganjurkan agar klien secara sukarela melaporkan ke polisi. Sejak awal konselor menghadapi klien tersebut, konselor sama sekali tidak mencari tahu sedikitpun juga apa, mengapa, siapa, kapan ,adan mana kriminilitas itu terjadi. Sekali konselor tahu tentang kriminilitas itu ia sudah harus melaporkan hal itu kepada polisi.

2.3 Pertimbangan- Pertimbangan Alih Tangan Kasus (Reveral)

2.3.1 Pertimbangan-pertimbangan etis dan legal
Dengan memperhatikan fektor-faktor etis dan legal, staf bimbingan sekolah harus bertindak dalam kerangka kerja. Kerangka kerja itu harus berupa berupa pernyataan tertulis yang dipersiapkan dengan hati-hati dan juga diketahui oleh guru lain maupun masyrakat. Aturan itu di jadikan pedoman dalm pelaksanaan alih tangan kasus (reveral).

2.3.2 Perlunya komonikasi
Dalam sistem alih tangan kasus, komonikasi dengan sekolah dan lembaga-lembaga sumber alih tangan kasus harus diciptakan, sehingga infomasi dapat di sampaikan secara lancar dan juga tanpa mengabaikan asas kerahasiaan serta saling percaya mempercayai. Komonikasi dapat dilakukan secara tertulis atau lisan.


2.3.3 Hubungan selama alih tangan kasus (reveral)
Selama proses alih tangan kasus (reveral), antara sekolah dan lembaga alih tangan kasus (reveral) terjadi kerja sama untuk kepentingan individu atau peserta didik.
2.3.4 Pertanggung jawaban kordinasi alih tangan kasus (reveral)
Tanggung jawab mengkordinasikan alih tangan kasus adalah tugas bagi kordinator bimbingan, karena merekalah yang sering berkomunikasi dengan seluruuh layanan sekolah dan juga lembaga layanan yang ada di masyarakat.
Koordinator alih tangan kasus (reveral) pada hakikatnya bertanggung jawab terhadap semua komponin yang melputi:
2.3.4.1 Konsultasi dengan para konselor yang telah menemukan siswa yang membutuhkan alih tangan kasus (reveral)
2.3.4.2 Pengetahuan tentang layanan
2.3.4.3 Pengaturan dan kegiatan konfrensi kasus, dan
2.3.4.4 Pemliharaan komunikasi antara sekolah dan lembaga sumber alih tangan kasus (reveral).
2.3.5 Pembiasaan dengan sumber sumber
Koordinator memiliki kewajiban untuk mebiasakan diri dengan sumber-sumber rujukan yang di gunakan. Metode-metode yang dilakukan misalnya: interviu pribadi dan kunjungan. Hal itu dilakukan untuk menjalin hubungan jika sewaktu-waktu membutuhkan kerja sama.

2.4 Oprasional Kegiatan
2.4.1 Perencanaan dan pengorganisasian
2.4.1.1 Menetapkan khasus ( klien ) yang memerlukan alih tangan kasus
2.4.1.2 Meyakinkan klien tenatng pentingnya alih tangan kasus
2.4.1.3 Menghubungi ahli lain yang menjadi arah alih tangan kasus
2.4.1.4 Menyiapkan materi yang akan disertakan dalam alih tangan kasus
2.4.1.5 Menyiapkan perlengkapan atministrasi


2.4.2 Pelaksanaan
2.4.2.1 Mengkomunikasikan rencana alih tangan kasus kepada pihak terkait
2.4.2.2 Mengalihtangankan klien kepada ahli lain yang menjadi arah alih tangan kasus
2.4.3 Penilaian
2.4.3.1 Membahas hasil alih tangan kasus melalui
2.4.3.1.1 Klien yang bersangkutan
2.4.3.1.2 Laporan ahli yang menjadi arah alih tangan kasus
2.4.3.1.3 Analisis hasil alih tangan kasus
2.4.3.2 Konselor mengevaluasi apakah alih tangan kasus itu berjalan lancer dan cukup produktif konselor dapat melakukan laijapen dan laijapan untuk mengetahui keberhasilan pelayanan secara menyeluruh yang mengintegrasikan pelayanan terdahulu dan pelayanan melalui alih tangan kasus.
2.4.4 Tindak Lanjut
Menyelenggarakan layanan lanjutan ( jika diperlukan ) oleh pemberi layanan terdahulu dan atau alih tangan kasus lanjutan.

0 Response to "Makalah Alih Tangan Kasus (Reveral)"

Post a Comment