1. Tujuan Umum dan Khusus Layanan Penempatan dan Penyaluran
Tujuan umum layanan penempatan dan penyaluran adalah diperolehnya tempat yang sesuai bagi individu untuk pengembangan potensi dirinya. Tempat yang dimaksudkan itu adalah kondisi lingkungan, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial-emosional, dan lebih luas lagi seperti lingkungan akademik, lingkungan sosial, lingkungan budaya, yang secara langsung berpengarah terhadap kehidupan dan perkembangan individu. Sedangkan tujuan khusus layanan penempatan dan penyuluhan dapat dikaitkan dengan fungsi-fungsi konseling yang diemban oleh layanan ini.
2. Fungsi Layanan Penempatan dan Penyaluran
2. Fungsi Layanan Penempatan dan Penyaluran
- Fungsi pemahaman, terkait dengan dipahaminya potensi dan kondisi diri individu, serta kondisi lingkungan yang ada sekarang dan kondisi lingkungan yang dikehendaki.
- Fungsi pencegahan, terkait dengan dampak positif layanan yang mencegah semakin parahnya masalah, hambatan dan kerugian yang dapat dialami individu atau klien apabila ia dibiarkan dalam kondisi lingkungan yang sekarang ada. Jika layanan penempatan dan penyaluran tidak dilaksanakan, artinya individu atau klien dibiarkan berada dalm keadaan mismatch antara potensi dan /atau kondisi dirinya dengan kondisi lingkungannya; akibatnya ia akan semakin menderita. Mismatch akan berlarut dan masalah klien akan berkelanjutan atau mungkin semakin parah.
- Fungsi pengentasan, secara langsung terkait dengan fungsi pencegahan. Pertam-tama layanan penempatan dan penyaluran hendak mengatasi masalah individu atau klien melaluio upaya menempatkannya. Pada kondisi lingkungan yang lebih sesuai dengan kebutuhan klien. Apabila upaya ini berhasil, fungsi pencegahan akan terangkatkan.
- Fungsi pengembangan dan pemeliharaan, secara langsung menjadi buah dari penyaluran dalam layanan penempatan dan penyaluran. Dengan kondisi lingkungan baru yang lebih sesuai, potensi individu atau klien menjadi terkembangkan dan terpelihara dari hal-hal yang menghambat dan merugikan.
- Fungsi advokasi, mempunyai kaitan yang tidak langsung dengan fungsi-fungsi lainnya dalam layanan penempatan dan penyaluran dengan fungsi pengentasan dan pencegahan, secara tidak langsung layanan penempatan dan penyaluran menghindarkan individu atau klien dari keteraniayaan diri dari hak-haknya. Lebih jauh, apabila layanan penempatan dan penyaluran berhasil memandirikan diri klien, klien itu sendiri akan mampu mempertahankan diri dan membela hak-haknya.
0 Response to "Tujuan dan Fungsi Layanan PP"
Post a Comment