Makalah Konferensi Kasus

BAB II
KAJIAN TEORI
2.1 Pengertian Konferensi Kasus
Konferensi kasus merupakan kegiatan pendukung atau pelengkap dalam Bimbingan dan Konseling untuk membahas permasalahan siswa (konseli) dalam suatu pertemuan, yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan siswa (konseli).
Memang, tidak semua masalah yang dihadapi siswa (konseli) harus dilakukan konferensi kasus. Tetapi untuk masalah-masalah yang tergolong pelik dan perlu keterlibatan pihak lain tampaknya konferensi kasus sangat penting untuk dilaksanakan. Melalui konferensi kasus, proses penyelesaian masalah siswa (konseli) dilakukan tidak hanya mengandalkan pada konselor di sekolah semata, tetapi bisa dilakukan secara kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pihak yang dianggap kompeten dan memiliki kepentingan dengan permasalahan yang dihadapi siswa (konseli).
Kendati demikian, pertemuan konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup. Artinya, tidak semua pihak bisa disertakan dalam konferensi kasus, hanya mereka yang dianggap memiliki pengaruh dan kepentingan langsung dengan permasalahan siswa (konseli) yang boleh dilibatkan dalam konferensi kasus. Begitu juga, setiap pembicaraan yang muncul dalam konferensi kasus bersifat rahasia dan hanya untuk diketahui oleh para peserta konferensi.
Konferensi kasus bukanlah sejenis “sidang pengadilan” yang akan menentukan hukuman bagi siswa. Misalkan, konferensi kasus untuk membahas kasus narkoba yang dialami siswa X. Keputusan yang diambil dalam konferensi bukan bersifat “mengadili” siswa yang bersangkutan, yang ujung-ujungnya siswa dipaksa harus dikeluarkan dari sekolah, akan tetapi konferensi kasus harus bisa menghasilkan keputusan bagaimana cara terbaik agar siswa tersebut bisa sembuh dari ketergantungan narkoba.
2.2 Tujuan Konferensi Kasus
1. Tujuan Umum
Tujuan umum KKA ialah untuk mengumpulkan data yang lebih banyak dan lebih akurat serta menggalang komitmen pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan tertentu dalam rangka penanganan permasalahan. Data dan komitmen itu sebesar-besarnya digunakan demi kepentingan klien dan/atau individu yang terkait dlengan permasalahan yang dibahas.
2. Tujuan Khusus
Tujuan khusus KKA dikaitkan dengan fungsi-fungsi pelayanan konseling. Pertama, dengan semakin lengkap dan akuratnya data tentang permasalahan yang dibahas, maka semakin dipahamilah secara mendalam, permasalahan itu, oleh konselor dan oleh pihak-pihak terkait yang menghadiri KKA (fungsi pemahaman). Selanjutnya pemahaman itu digunakan untuk menangani permasalahan yang dimaksud, baik dalam arah pencegahan kemungkinan terjadi hal-hal yang lebih merugikan (fungsi pencegahan) maupun arah pengentasan masalah yang dialami oieh klien dan/atau individu-individu yang masalahnya dibahas itu fungsi pengentuasan?).
Lebih jauh, hasil KKA juga dapat digunakan untuk upaya pengembangan dan pemeliharaan potensi individu dan/atau pihak-pihak lain yang terkait dengan permasalahan yang dibahas dalam KKA (fungsi pengembangan dun pemeliharaan). Dengan tercegah dan terentaskannya permasalahan, serta terkembang dan terpeliharanya berbagai potensi yang dimaksudkan itu, hak-hak klien dan/atau individu-individu yang terkait lainnya dapat terjaga dan terpelihara aktualisasinya (fungsi advokasi).
2.3 Komponen Konferensi Kasus
Penyelenggaraan KKA melibatkan tiga komponen pokok. yaitu kasus sebagai pokok bahasan, peserta yang diundang dan menghadiri pertemuan, dan konselor sebagai penyelenggara kegiatan.
2.3.1 Kasus
Sebagaimana dikemukakan terdahulu, kasus adalah kondisi yang mengandung permasalahan tertentu. Permasalahan ini dapat menyangkut seseorang, sekelompok orang, atau berkenaan dengan kondisi lingkungan tertentu. Oleh karenanya, kasus yang dibahas di dalam KKA dapat berupa:
· masalah, klien yang sedang ditangani oleh konselor
· masalah yang dialami seseorang atau beberapa orang yang belum ditangani oleh konselor
· kondisi lingkungan yang terindikasi atau berpotensi bermasalah
· laporan terjandinya masalah tertentu
· isu yang patut ditanggapi dan mendapat penanganan yang memadai.
Kasus yang ang dapat dibawa ke dalam KKA bentuk dan isinya bervariasi dan menyangkut satu atau beberapa pihak yang bervariasi pula. Dalam hal ini, kasus mana yang akan dibawa ke forum KKA memerlukan pencermatan yang cukup tinggi dari konselor agar keg-iatan KKA benar-benar efektif dan efisien.
2.3.2 Peserta
Peserta KKA pada dasarnya adalah semua pihak yang tersangkut paut dengan kasus atas permasalahan yang dibahas. Pihak-pihak itu dapat dirinci sebagai berikut:
· individu (seorang atau lebih) yang secara langsung mengalami masalah
· individu (seorang atau lebih) yang terindikasi mengalami masalah\
· orang-orang yang berperan penting (signifiant persons) berkenaan dengan masalah yang dibahas.
· orang-orang yang dapat memberikan sumbangan bagi pencapaian tujuan KKA khususnya, dan tujuan pelayana konseling pada umumnya
· ahli berkenaan dengan masalah yang dibahas.
Konselor perlu mencermati siapa yang sebaiknya diundang menghadiri KKA untuk kasus tertentu, dengan pertimbangan berikut:
· individu yang mengalami masalah atau terindikasi langsung bermasalah hanya dihadirkan dalam KKA apabila dirinya bersedia dan kehadirannya itu benar-benar membawa dampak positif bagi dirinya, serta tidak mempengaruhi objektivitas pembahasan dalam KKA.
· hadirin benar-benar dapat mcnyumbang bagi pencapaian tujuan KKA dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan konseling untuk kasus yang dibahas.
· jumlah peserta KKA maksimum 10 orang, termasuk konselor sebagai penyelenggara KKA.
2.3.3 Konselor
Konselor adalah penyelenggaraan KKA sejak dari perencanaan, pelaksanaan, penggunaan hasil-hasil KKA dalam pelayanan konseling terhadap pihak-pihak terkait, dan pelaporan kegiatan KKA secara menyeluruh. Untuk semuanya itu, konselor perlu mencermati semua hal yang terkait, terutama berkenaan dengan kasus yang akan dibahas, pihak-pihak yang diundang, teknis penyelenggaraan KKA, dan penggunaan hasil KKA, dalam pelayanan konseling.
2.4 Asas – Asas Konferensi Kasus
Asas kerahasiaan, kesukarelaan, dan, keterbukaan mendominasi kegiatan KKA. Asas kerahasian terutama sekali perlu ditekankan apabila kasus yang dibahas adalah masalah pribadi yang dialami oleh klien tertentu. Kerahasiaan klien tersebut harus benar-benar dilindungi. Dalam hal ini, Konselor sebagai penyelenggaraan KKA dan sebagai penanggung jawab atas kerahasiaan segala data dan keterangan pribadi klien, harus mampu meyakinkan dan menggalang komitmen peserta KKA untuk bersama-sama menjalankan asas kerahasiaan itu. Asas kerahasiaan ini ditekankan sejak awal kegiatan KKA.
Asas kesukarelaan dan keterbukaan mengiringi asas kerahasiaan telah ditapanAan itu. Seluruh hadirin diminta kesukarelaan dan secara terbuka mengikuti semua pembicaraan di dalam KKA. Dalam kaitan ini, semua peserta juga diminta secara series menjalani kegiatan yang dilaksanakan (asas kegiatan) dalam arah dan suasana yang penuh nilai dan norma yang tinggi (asas kenormatifan). Lebih jauh, konselor bersama peserta memadukan semua pokok isi pembicaraan dan langkah-langkah yang perlu diambil berkenaan dengan permasalahan yang dibahas (asas keterpaduan).
2.5 Pendekatan dan Teknik Konferensi Kasus
KKA merupakan pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah orang, membahas suatu kasus, dalam waktu dan suasana tertentu yang diatur oleh konselor. Dalam KKA diselenggarakan sejumlah pendekatan dan teknik yang diselenggarakan oleh konselor.
2.5.1.1 Kelompok Non-Formal
Pertemuan KKA menggunakan format tidak resmi, dalam arti tidak menggunakan cara-cara yang bersifat intruksional, artinya tidak ada instruksi atau perintah dari siapapun juga, Asas kesukarelaan dan keterbukaan mewarnai segenap suasana kegiatan KKA
2.5.1.2 Pendekatan Normatif
Pendekatan normatif ditujukan untuk mencapai tujuan Hal-hal berikut:
KKA dalam rangka pelayanan konseling. Hal-hal berikut perlu mendapat perhatian dan diupayakan aktualisasinya.
a. Penyebutan Hama seseorang harus disertai penerapan asas kerahasiaan; jika masih dimungkinkan penyebutan nama sedapat-dapatnya dihindari.
b. Pengungkapan sesuatu dan pembahasannya harus didasarkan pada tujuan positif yang menguntungkan semua pihak yang terkait; degan kata lain apapun yang diungkapkan dan dibahas tidak merugikan pihak-pihak tertentu.
c. Pembicaraan dalam suasana bebas dan terbuka, objektif tanpa pamrih, dan tidak didasarkan atas kriteria kalah menang.
d. Dinamika kelompok diwarnai semangat memberi dan menerima.
e. Bahasa dan cara-cara yang digunakan diwarnai oleh asas kenormatifan.
2.5.1.3 Pembicaraan Terfokus
Semua peserta KKA bebas mengembangkan apa yang diketahui, dipikirkan, dirasakan, dialami, dan/atau. dibayangkan akan terjadi berkenaan dengan pokok pembicaraan. Sebebas benarnya hadirin berbicara, satu hal yang perlu diingat adalah harus terfokus. Jangan sampai pembicaraan meluas sampai di luar konteks, mengada-ada, apalagi kalau sampai menyentuh daerah yang menyinggung pribadi-pribadi tertentu. Konselor sebagai pemimpin kegiatan harus mampu untuk setiap kali mengarahkan dan memusatkan (kembali) pembicaraan pada pokok bahasan yang dimaksud.
Pembicaraan bersifat multi-arah saling menyampaikan dan menanggapi; menghindari, penyampaian yang mengajari atau bersifat perintah, serta. perdebatan. Konselor, dalam posisi keprofesiannya, sebagai orang yang paling berkepentungan dengan basil KKA, harus mampu:
a. membangun suasana nyaman bagi seluruh peserta dalam mengikuti pembicaraan
b. mendorong para peserta untuk berperan optimal dalam pembahasan kasus
c. mengambil sari pati dan menyimpulkan seluruh isi pembicaraan
2.5.1.4 Terminasi dalam Proses
Penyelenggaraan KKA berakhir sesuai jadwal yang telah direncanakan. Terminasi ini mengakhiri sejumlah pembicaraan kasus yang diagendakan oleh konselor. Untuk suatu kasus mungkin hanya dilakukan KKA satu kali, mungkin dua kali atau lebih. Berapa kali KKA dilaksanakan tergantung pada proses pelayanan konseling terhadap kasus yang dimaksud.


Gambar 2.1.4.4 Terminasi dalam Proses

Pada Proses 1 kegiatan KKA dilakukan sebelum layanan konseling dan hasil KKA digunakan untuk layanan konseling tertentu. Pada Proses 2 kegiatan KKA sebagai tindak lanjut layanan, dan hasilnya digunakan dalam layanan lebih lanjut. Pada Proses 3, selain sebagai tindak lanjut layanan, kegiatan KKA sebanyak dua kali untuk lebih memperkuat layanan berikut yang perlu dilaksanakan terhadap klien. Dalam hal ini tampak bahwa suatu KKA tidak berhenti pada saat pengakhiran (terminasi kegiatan, namun ditindaklanjuti oleh layanan konseling dalam keseluruhan proses penanganan kasus yang menjadi pokok pembicaraan. Sampai berapa jauh proses itu berJalan sangat tergantung pada luas dan dalamnya kasus serta intensitas penanganan oleh konselor.
2.5.1.5 Waktu dan Tempat
Satu kali penyelenggaraan KKA dapat berlangsung satu jam atau lebih, tergantung, pada luas dan kedalaman kasus itu sendiri dan kemampuan para hadirin membahasnya. Konselor mengendalikan berapa lama KKA dilaksanakan. Kritera yang dipakai adalah ketuntasan pembahasan. Dari satu kali penyelenggaraan KKA hendaknya telah dapat diperoleh berbagai hal penting yang dapat membantu dan mempercaya proses layanan konseling. Salah satu di antara hal yang penting itu, bahkan sangat penting, adalah komitmen para peserta terhadap penanganan kasus yang dibicarakan itu.
Tempat penyelenggaraan KKA sangat tergantung pada kesepakatan Konselor dan para peserta, serta pihak yang membawahi tempat, yang dimaksud. Dalam pada itu, tempat hendaknya cukup nyaman dan dapat memenuhi tuntutan ditegakkannya asas-asas konseling.
2.7 Operasionalisasi Kegiatan
Penyelenggaraan KKA yang tepat dan efektif akan mampu memberikan sumbangan terhadap pengentasan masalah klien. Untuk itu KKA perlu direncanakan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh konselor.
2.7.1 Perencanaan
  • § Menetapkan kasus yang akan dibawa ke dalam KKA.
  • § Meyakinkan klien (dan/atau individu yang terkait dengan kasus tersebut) tentang pentingnya KKA.
  • § Menetapkan peserta KKA.
  • § Menetapkan waktu dan tempat KKA.
  • Materi perencanaan dikemas dalam, SATKUNG (Satuan Kegiatan Pendukung)
2.7.2 Pengorganisasian Unsur-unsur dan Sarana Kegiatan
  • · Menyiapkan kelengkapan bahan materi untuk pembahasan dalam KKA.
  • · Menyiapkan fasilitas penyelenggaraan KKA.
  • · Menyiapkan kelengkapan administrasi.
2.7.3 Pelaksanaan
· Mengkomunikasikan rencana KKA kepada para peserta
· Menyelenggarakan KKA, meliputi kegiatan:
1) membuka pertemuan.
2) menyelenggarakan penstrukturan, dengan asas kerahasiaan sebagai pokok kasus.
3) meminta komitmen peserta untuk penanganan kasus
4) membahas kasus.
5) menegaskan peran masing-masing peserta dalam penanganan kasus.
6) menyimpulkan hasil pembahasan, memantapkan komitmen peserta.
7) menutup pertemuan.
2.7.4 Penilaian
· Mengevaluasi kelengkapan dan kcmanfaatan hasil KKA, serta komitmen peserta dalam penanganan kasus.
· Mengevaluasi proses pelaksanaan KKA.
· Melakukan analisis terhadap efektifitas hasil KKA terhadap penanganan kasus.
2.7.5 Tindak Lanjut dan Laporan
  • § Menggunakan hasil analisis untuk melengkapi data dan memperkuat komitmen penanganan kasus.
  • § Mempertimbangkan apakah diperlukan KKA lanjutan.
  • § Menyusun laporan kegiatan KKA.
  • § Mengoptimalkan laporan kepada pihak-pihak terkait dan mendokumentasikan laporan.
  • Seluruh kegiatan KKA dikemas dalam LAPELKUNG (Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pendukung)

0 Response to "Makalah Konferensi Kasus"

Post a Comment