Pengertian Layanan Advokasi
Salah satu fungsi konseling adalah fungsi advokasi yang artinya membela hak seseorang yang tercederai. Sebagaimana di ketahui bahwa setiap orang memiliki berbagai hak yang secara umum di rumuskan di dalam dokumen HAM (hak asasi manusia). Berlandaskan HAM itu setiap orang memiliki hak – hak yang menjamin keberadaannya, kehidupannya dan perkembangan dirinya. Fungsi advokasi dalam konseling berupaya memberikan bantuan oleh konselor agar hak – hak keberadaan, kehidupan dan perkembangan orang atau individu atau klien yang bersangkutan kembali memperoleh hak – haknya yang selama ini di rampas,di halangi, di hambat, di batasi / di jegal.
Dalam kamus hukum, kata advokasi adalah kata kerja dari kata benda advocaat (belanda) yang berarti penasehat hukum, pembela perkara atau pengacara. Advokasi sendiri bisa diartikan sebagai proses pembelaan suatu perkara dalam koridor hukum yang berlaku. Ada beberapa jenis pembedaan advokasi. Yaitu, :
- Advokasi litigasi – non litigasi (pengadilan – diluar pengadilan)
- Advokasi kasus – non kasus (Kebijakan)
- Advokasi Pengorganisasian – Legislasi (Atas – bawah)
- Advokasi pemenuhan hak asasi, politik – ekonomi, sosial, budaya.
Pengertian Advokasi adalah usaha sistimatis secara bertahap (inkremental) dan terorganisir yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi profesi untuk menyuarakan aspirasi anggota, serta usaha mempengaruhi pembuat kebijakan publik untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kelompok tersebut, sekaligus mengawal penerapan kebijakan agar berjalan efektif.
Pengertian Advokasi menurut Kaminski dan Walmsley, Advokasi adalah satu aktivitas yang menunjukkan keunggulan pekerjaan social berbanding profesi lain. Selain itu, banyak defenisi yang diberikan mengenai advokasi. Beberapa di antaranya mendefinisikan advokasi adalah adalah suatu tindakan yang ditujukan untuk mengubah kebijakan, kedudukan atas programdari suatu institusi.
Pengertian Advokasi menurut Mansour Faqih, Advokasi adalah Media atau cara yang digunakan dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu. Advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap maju.
Pengertian Advokasi menurut Julie Stirling, Advokasi sebagai serangkaian tindakan yang berproses atau kampanye yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain yang hasil akhirnya adalah untuk merubah kebijakan publik.
Pengertian Advokasi menurut IDEA, Advokasi adalah aksi yang strategis dan terpadu, oleh perorangan atau kelompok masyarakat untuk memasukkan suatu masalah (isu) ke dalam agenda kebijakan, danmengontrol para pengambil keputusan untuk mengupayakansolusi bagi masalah tersebut sekaligus membangun basis dukungan bagi penegakan dan penerapan kebijakan publik yang di buat untuk mengatasi masalah tersebut.
Pengertian Advokasi menurut Zastrow, Advokasi sebagai aktivitas menolong klien untuk mencapai layanan ketika mereka ditolak suatu lembaga atau suatu system layanan, dan mebantu dan memperluas pelayanan agar mencakup lebih banyak orang yang mebutuhkan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Pengertian Layanan Advokasi adalah suatu layanan yang membela hak seseorang yang tercederai dimana usaha yang dilaksanakan sistimatis secara bertahap (inkremental) dan terorganisir yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi profesi untuk menyuarakan aspirasi anggota, serta usaha mempengaruhi pembuat kebijakan publik untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada kelompok tersebut, sekaligus mengawal penerapan kebijakan agar berjalan efektif.
baca : tujuan lay. advokasi
komponen lay. advokasi
0 Response to "Makalah Layanan Advokasi"
Post a Comment